Dalam pelaksanaan Akreditasi Puskesmas, hal paling mendasar adalah dasar pelaksanaan puskesmas, dan semua itu sudah tertuang dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Dalam Permenkes tertuang fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan. Jadi semua komponen yang ada di dalam Puskesmas harus menguasai atau paling tidak mengetahui isi dari Permenkes tersebut. Semua tentang puskesmas sudah tertuang dalam Permenkes ini, mulai dari syarat pendirian, tenaga yang ada di Puskesmas, Pelayanan yang ada di Puskesmas, dan sebagainya.
Bagi Puskesmas yang akan melaksanakan Akreditasi bolehlah mempelajarai Permenkes no 74 tahun 2014 ini. Silahkan bisa di download di bawah.
Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by NewBloggerThemes.com...
No comments:
Post a Comment